Polsek Mandau Amankan Pria 25 Tahun Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Bathin Solapan
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JS (25) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di depan Gate 125 Km 3, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang berwarna biru milik terduga pelaku berdasarkan keterangan dalam rilis Polsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K.
pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan JS dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam tas sandang berwarna biru.
Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, JS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, serta satu tas sandang berwarna biru merek Eiger.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan dalam rilis, yakni Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlanjut di Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.












