Polsek Mandau Amankan Pria 23 Tahun Terkait Kasus Penganiayaan di Taman Wonosobo
MANDAU, KABAR LINTAS RIAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial MW (23), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial SH (26) di Taman Wonosobo, Jalan Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
MW diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan MW untuk dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Taman Wonosobo.
Kejadian bermula ketika SH sedang mencari temannya berinisial DO. Setibanya di sekitar lokasi, SH berhenti dan memanggil temannya tersebut. Namun, MW tiba-tiba mendekati SH dan mempertanyakan alasan dirinya dicari pada hari sebelumnya.
SH kemudian menjawab dengan mempertanyakan alasan MW mengirim pesan kepada istrinya. Adu mulut pun terjadi hingga MW disebut mengajak SH berkelahi.
Karena khawatir akan terjadi pengeroyokan, SH kemudian pergi menjemput seorang saksi ke rumahnya untuk menemani dirinya kembali ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), SH dan MW terlibat perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, SH terjatuh dan diseret ke jalan aspal. MW kemudian diduga duduk di atas dada SH dan memukul wajahnya berulang kali.
Melihat wajah SH mengeluarkan darah, saksi yang berada di lokasi langsung melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, MW meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, SH mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di bagian hidung yang harus mendapatkan tiga jahitan. Setelah kejadian, SH mendapatkan perawatan di bidan sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K, melalui rilisnya menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MW pada Kamis malam (22/10/2026).
Dalam laporan yang disampaikan Kasi Humas Polsek Mandau, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
Hingga berita ini disusun, MW telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Redaksi Kabar Lintas Riau)












