Foto : Dua Pria Terkait Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan di Bathin Solapan
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial SA (34) dan HH (54) terkait dua perkara berbeda, yakni dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan yang disebut memiliki keterbatasan intelektual di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pria tersebut diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga.
Informasi penanganan kedua perkara tersebut disampaikan melalui Humas Polsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui,Aiptu Irfani, berdasarkan laporan kepolisian yang diterima. Saat ini, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara pertama, SA (34), warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah kamar. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB itu diketahui setelah ibu korban berinisial MS (39) memperoleh informasi dari saksi yang merupakan adiknya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban disebut menceritakan bahwa dirinya diajak masuk ke kamar oleh terlapor dan diminta membuka celana sebelum diduga mengalami persetubuhan.
Pihak keluarga kemudian berupaya meminta penjelasan kepada terlapor. Namun, berdasarkan laporan tersebut, terlapor tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan. Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau.
Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Sementara itu, dalam perkara kedua, HH (54), warga Desa Bathin Sobanga, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang sama di Warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga.
Dugaan tersebut diketahui pelapor melalui keterangan saksi yang menyampaikan bahwa HH diduga memegang payudara korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara kedua ini, HH disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga akhirnya mengamankan keduanya. SA dan HH kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan kedua perkara tersebut, belum ada barang bukti yang dicantumkan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian, terutama terkait perlindungan korban yang disebut memiliki keterbatasan intelektual. Pendampingan yang memadai dan perlindungan terhadap identitas korban perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum terbaru kedua terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Humas Polsek Mandau melalui Aiptu Irfani.












