Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025,Warga Kelemantan Barat Diedukasi Soal Penertiban Kawasan Hutan
BENGKALIS — Polres Bengkalis melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kepada masyarakat Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Kelemantan Barat, Jalan Utama Desa Kelemantan Barat, tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, S.IP., M.Si., Kapolsek Bengkalis IPTU Hendro Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Desa Kelemantan Barat Sabahar, Ps. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Bengkalis Aipda Ahmad Sumadi, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Kelemantan Barat Aipda Agustiar, Babinsa Desa Kelemantan Barat Serka Sinambela, serta sekitar 30 masyarakat dan tamu undangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas AKP Ichsan, menyampaikan edukasi terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Salah satu kawasan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni areal konsesi eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL) berdasarkan SK Menhut Nomor 262/KPTS-II/1998 dengan luas sekitar 11.175,57 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.
Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai proses penertiban kawasan hutan serta pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, penguasaan kawasan tanpa izin, maupun transaksi jual beli di atas lahan yang menjadi objek penertiban.
“Apabila dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditemukan lahan yang dikuasai masyarakat secara sah, maka dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali oleh tim terpadu resmi pemerintah,” jelas AKP Ichsan.
Menurutnya, data hasil inventarisasi tersebut selanjutnya diajukan untuk dilakukan penataan kawasan hutan, sehingga dapat diperoleh pola penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Sutanjati Hutabarat selaku Kepala Dusun Batin Megat menyampaikan pertanyaan terkait proses penentuan suatu wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah.
Selain memberikan sosialisasi, Polres Bengkalis juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kelemantan Barat sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Usai kegiatan, rombongan kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pemasangan plang yang dilakukan Satgas PKH di Jalan Utama Dusun Kanjau, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis. Lokasi tersebut berada pada titik koordinat 1,3723099° N 102,3886541° E.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bengkalis Hadir.












