Manfaatkan Kepercayaan Korban, Pemuda 18 Tahun Gasak Honda Beat di Bathin Solapan
BATHIN SOLAPAN, KABAR LINTAS RIAU – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Rangau Km 10, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DP (18), yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial SU (50).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika anak korban sedang duduk bersama teman-temannya di kawasan pipa Km 15 Jalan Rangau. Saat itu, terduga pelaku datang dan meminta diantarkan menuju Jalan Rangau Km 10.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh saksi. Setibanya di depan sebuah warung di sekitar lokasi kejadian, saksi berhenti untuk membeli rokok.
Saat saksi sedang membeli rokok, terduga pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke masjid. Namun, sebelum saksi sempat memberikan jawaban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan saksi di lokasi.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terungkap Saat Pelaku Ditahan dalam Perkara Lain
Kasus tersebut akhirnya menemui titik terang pada Jumat (30/10/2026). Pengungkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa seorang terduga pelaku curanmor berinisial DP telah diamankan dan ditahan di sel Polsek Mandau dalam perkara dugaan pencurian handphone.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap DP terkait laporan pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan oleh SU.
Dari hasil pemeriksaan, DP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian tersebut.
Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah kosong di kawasan perbatasan Bengkalis-Siak, tepatnya di Jalan Lintas Duri-Kandis.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan barang bukti yang dicari.
Sepeda motor itu kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit kunci sepeda motor, serta satu lembar STNK.
Adapun motif pencurian diduga karena pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban. Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan saksi untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun kepada orang yang baru dikenal. (Red)












