Fiskal Daerah Tertekan,PKB Dorong Bengkalis Segera Miliki Perda Ekonomi Kreatif
BENGKALIS – Di tengah tekanan fiskal daerah akibat merosotnya pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Bengkalis dituntut mulai mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. Ketergantungan terhadap APBD dan sektor sumber daya alam tidak bisa terus dipertahankan. Ekonomi kreatif (ekraf) menjadi salah satu potensi yang perlu digarap secara serius.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu perhatian Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis. Dalam pertemuan dengan Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, di Wisma Daerah Sri Mahkota, Selasa (27/10/2026), PKB mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, menilai keberadaan Perda Ekraf penting sebagai landasan hukum sekaligus arah kebijakan dalam mengembangkan potensi ekonomi berbasis kreativitas dan kearifan lokal.
Menurutnya, Bengkalis memiliki kekayaan potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Mulai dari budaya Melayu, kuliner khas daerah, kriya atau kerajinan tangan, seni pertunjukan hingga wisata sejarah. Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan regulasi, pembinaan, serta kebijakan pemerintah yang terarah agar mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
“Melalui wakil DPC PKB di DPRD, kami siap membantu percepatan lahirnya Perda Ekonomi Kreatif,” ujar Irmi Syakip Arsalan yang akrab disapa Ikip.
Ia menegaskan, ekonomi kreatif tidak sekadar berbicara tentang produk dan kreativitas masyarakat. Lebih dari itu, sektor ini dapat membuka lapangan kerja, menciptakan peluang usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat identitas dan daya saing daerah.
Dengan adanya Perda Ekraf, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memperkuat pembinaan pelaku usaha kreatif, memperluas akses pembiayaan dan pemasaran, memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, serta mengembangkan produk unggulan berbasis budaya dan potensi lokal Bengkalis.
Perbup Pesantren Juga Mendesak
Selain mengusulkan Perda Ekonomi Kreatif, Ikip juga meminta Pemkab Bengkalis segera menuntaskan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurutnya, Perda yang telah diundangkan pada 9 Agustus 2022 tersebut belum dapat dioptimalkan karena belum ditindaklanjuti dengan aturan operasional berupa Perbup.
“Kita sudah punya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sejak empat tahun silam. Tapi belum bisa dioptimalkan karena ketiadaan aturan operasionalnya. Belum ditindaklanjuti dengan Perbup,” ungkap Ikip.
Ia berharap regulasi teknis tersebut segera diterbitkan sehingga fasilitasi pemerintah daerah terhadap pondok pesantren dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan kemandirian pesantren.
Bupati Beri Respons Positif
Gayung bersambut. Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menyambut baik kedua usulan yang disampaikan jajaran DPC PKB Kabupaten Bengkalis tersebut.
Terkait Perbup Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Bupati menyatakan penyusunannya akan segera ditindaklanjuti. Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis telah ditugaskan untuk memprosesnya dalam kesempatan pertama.
Sementara untuk usulan Perda Ekonomi Kreatif, Kasmarni menyampaikan penyusunan rancangannya akan dilakukan paling lambat setelah dilantiknya kepala dinas hasil penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan sinyal bahwa pengembangan ekonomi kreatif akan menjadi salah satu agenda awal yang perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah hasil penggabungan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPC PKB Bengkalis, Ikip, hadir didampingi Ketua Dewan Syuro Khairi Santo, Sekretaris Dewan Syuro Ratnawati, Wakil Ketua Hardianto, Sekretaris Riza Zuhelmy, Bendahara Muhammad Faizal, Wakil Sekretaris Muhammad Yusup, Wakil Bendahara Nadha Azzahna, Ketua DKC Garda Bangsa Ismail Marzuki, Ketua DPC Perempuan Bangsa Siti Mutiara Pertiwi, serta Ketua Lembaga Kaderisasi Kabupaten DPC PKB Bengkalis Agus Supeno.
Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah, pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan kemandirian pesantren menjadi dua agenda yang membutuhkan keseriusan pemerintah. Regulasi yang jelas diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk membuka peluang ekonomi, memperkuat masyarakat, dan mendorong pembangunan Bengkalis yang lebih berkelanjutan.
Bengkalis, Jumat, 30 Oktober 2026













