Disnaker Bengkalis Soroti Pelaporan Data Tenaga Kerja,PT ADEI Diminta Transparan dan Prioritaskan Pekerja Lokal.
PINGGIR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis menyoroti pentingnya keterbukaan data ketenagakerjaan serta penerapan aturan prioritas penerimaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Dalam pertemuan bersama masyarakat, perusahaan, dan pemerintah pada Rabu (14/10/2026), PT ADEI dan PT Setrum diminta lebih terbuka dalam menyampaikan data serta dokumen ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Sevnur, S.ST., M.T., menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima sejumlah dokumen ketenagakerjaan yang diperlukan, termasuk data perjanjian kerja antara PT ADEI dan para pekerjanya beserta dokumen pendukung lainnya.
Menurut Sevnur, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah timbulnya persoalan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah juga menyoroti Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang prioritas penerimaan tenaga kerja lokal. Ketentuan tersebut disebut menargetkan porsi tenaga kerja lokal sekitar 70 hingga 80 persen.
Sevnur menegaskan, aturan tersebut perlu menjadi perhatian perusahaan dalam proses perekrutan agar masyarakat setempat memperoleh kesempatan kerja yang layak, sesuai kebutuhan dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat lokal memiliki beragam kemampuan dan keterampilan yang dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Karena itu, perusahaan diharapkan menjalin koordinasi dengan pemerintah serta menyampaikan informasi secara terbuka mengenai kebutuhan tenaga kerja dan pembukaan lowongan pekerjaan.
“Harapan kami, data-data ketenagakerjaan tersebut segera disampaikan kepada pemerintah. Kami juga meminta agar setiap pembukaan lowongan diinformasikan, sehingga masyarakat lokal mendapatkan kesempatan untuk melamar,” demikian inti penyampaian perwakilan pemerintah dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah berharap koordinasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dapat berjalan lebih baik guna mencegah kesalahpahaman maupun potensi konflik di lapangan.
Selain itu, perusahaan diminta lebih tertib dalam menyampaikan laporan dan dokumen ketenagakerjaan agar proses perekrutan dapat dipantau sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai kemungkinan sanksi atas dugaan ketidakpatuhan, perwakilan pemerintah menyatakan bahwa penerapannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap perusahaan segera menindaklanjuti permintaan penyampaian data tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif, meningkatkan transparansi ketenagakerjaan, serta memastikan masyarakat lokal memperoleh kesempatan kerja sesuai aturan yang berlaku.














