Diduga Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, Pria 28 Tahun Diamankan Tim Resmob 125 Polsek Mandau
BENGKALIS – Tim Resmob 125 bersama Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IA (28), yang diduga terlibat dalam perkara penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Pria tersebut diamankan di sebuah SPBU di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari laporan dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan berinisial AP (22), yang terjadi di Jalan Nusantara 1, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan dalam rilis Polsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. melalui rilisnya menyampaikan,peristiwa itu bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang pria yang merupakan tetangga korban meminjam sepeda motor Honda Beat milik pelapor, sebagaimana kebiasaannya untuk mengantar dan menjemput istrinya yang bekerja di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau.
Biasanya, sepeda motor tersebut dikembalikan pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, pada Jumat pagi, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
Pelapor kemudian menghubungi saksi berinisial JY, yang merupakan istri dari pria tersebut, untuk menanyakan keberadaan suaminya dan sepeda motor yang dipinjam.
Saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya karena sebelumnya mereka terlibat pertengkaran hingga saksi meninggalkan rumah.
Untuk memastikan kejadian tersebut, pelapor memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangganya yang berada di depan kontrakan. Dari rekaman itu, sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat pria tersebut bersama seorang temannya pulang untuk mengambil pakaian, kemudian pergi kembali menggunakan sepeda motor milik pelapor.
Merasa dirugikan, pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Menerima Gadai Sepeda Motor
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob 125 bersama Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menerima gadai sepeda motor tersebut di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan IA. Berdasarkan hasil interogasi awal sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian, IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Selanjutnya, IA bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan dugaan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
Sumber: Rilis Humas Polsek Mandau.












