• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Dua Perda Strategis Disahkan,Meranti Perkuat Fiskal Daerah dan Tata Kelola Sampah

    Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T00:00:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dua Perda Strategis Disahkan,Meranti Perkuat Fiskal Daerah dan Tata Kelola Sampah


    MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang berkaitan dengan penguatan pendapatan daerah dan peningkatan tata kelola lingkungan.


    Kedua Ranperda tersebut yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.


    Persetujuan bersama kedua Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).


    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Anton Sidharta, anggota DPRD, Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.


    Bupati Asmar mengatakan, pengesahan kedua regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


    Menurutnya, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menata dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional, transparan dan akuntabel.


    “Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.


    Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.


    Penerimaan tersebut, lanjut Asmar, diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan.


    Selain sektor fiskal, perubahan Perda Pengelolaan Sampah juga menjadi bagian penting dari kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti.


    Asmar menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan estetika daerah, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.


    “Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.


    Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan ketertiban dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah juga diarahkan pada prinsip pembatasan, guna ulang dan daur ulang dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.


    Asmar meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, agar kedua Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif, transparan dan terukur.


    Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga diminta dilakukan secara masif dan persuasif agar ketentuan baru dapat dipahami dan dilaksanakan bersama.


    “Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.


    Sementara itu, Juru Bicara Pansus II DPRD Kepulauan Meranti, Suji Hartono, SE, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui sejumlah tahapan.


    Pembahasan dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparasi, konsultasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Riau hingga kunjungan lapangan.


    Pansus membahas substansi Ranperda pasal demi pasal untuk memastikan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat diterapkan di daerah.


    Pansus II juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah Perda diundangkan agar masyarakat memahami ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi.


    Terpisah, Juru Bicara Pansus III DPRD Kepulauan Meranti, Elvira Nindia Fradista, mengatakan perubahan Perda Pengelolaan Sampah diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di daerah.


    Ranperda tersebut memuat perubahan pada 28 pasal. Pengaturannya mencakup sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.


    Dengan disepakatinya dua Ranperda tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap regulasi dapat segera ditindaklanjuti melalui aturan pelaksanaan.


    Implementasi kedua regulasi itu diharapkan dapat mendukung penguatan fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan lingkungan Kepulauan Meranti yang lebih bersih dan sehat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +