Dua Perda Strategis Disahkan,Meranti Perkuat Fiskal Daerah dan Tata Kelola Sampah
MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang berkaitan dengan penguatan pendapatan daerah dan peningkatan tata kelola lingkungan.
Kedua Ranperda tersebut yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Persetujuan bersama kedua Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Anton Sidharta, anggota DPRD, Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Bupati Asmar mengatakan, pengesahan kedua regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menata dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional, transparan dan akuntabel.
“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.
Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.
Penerimaan tersebut, lanjut Asmar, diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan.
Selain sektor fiskal, perubahan Perda Pengelolaan Sampah juga menjadi bagian penting dari kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti.
Asmar menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan estetika daerah, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.
Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan ketertiban dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah juga diarahkan pada prinsip pembatasan, guna ulang dan daur ulang dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
Asmar meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, agar kedua Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif, transparan dan terukur.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga diminta dilakukan secara masif dan persuasif agar ketentuan baru dapat dipahami dan dilaksanakan bersama.
“Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus II DPRD Kepulauan Meranti, Suji Hartono, SE, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui sejumlah tahapan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparasi, konsultasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Riau hingga kunjungan lapangan.
Pansus membahas substansi Ranperda pasal demi pasal untuk memastikan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat diterapkan di daerah.
Pansus II juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah Perda diundangkan agar masyarakat memahami ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi.
Terpisah, Juru Bicara Pansus III DPRD Kepulauan Meranti, Elvira Nindia Fradista, mengatakan perubahan Perda Pengelolaan Sampah diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di daerah.
Ranperda tersebut memuat perubahan pada 28 pasal. Pengaturannya mencakup sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.
Dengan disepakatinya dua Ranperda tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap regulasi dapat segera ditindaklanjuti melalui aturan pelaksanaan.
Implementasi kedua regulasi itu diharapkan dapat mendukung penguatan fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan lingkungan Kepulauan Meranti yang lebih bersih dan sehat.












