Ayah Setubuhi Anak Kandung Di Tangkap Polisi di Jambi
BENGKALIS – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar AKP Yohn Mabel.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban merupakan anak kandung terduga pelaku. Saat kejadian, korban berada di rumah bersama ayahnya.
Dugaan perbuatan tersebut diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin (21/9/2026), tim berangkat menuju Provinsi Jambi dan berkoordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penindakan dan berhasil mengamankan S.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












