Terungkap dari Pengembangan Kasus, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Air Jamban,Tiga Pelaku Diamankan
BENGKALIS – Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Zainal Abidin dan Jalan Bathin Bertuah, Desa Air Jamban.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mandau. Berdasarkan keterangan tersangka yang telah lebih dahulu diamankan, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemasok narkotika.Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial A.A.S. alias D., M.A. alias A., dan R.A.M.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket diduga sabu yang terdiri dari 22 paket kecil dan satu paket besar, satu butir diduga ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi BM 6596 FC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari beberapa pemasok yang identitasnya masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba," tegas Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.












