BATHIN SOLAPAN — Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Karang Rejo, RT 007/RW 007, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam perkara yang dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (29), warga Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban menyadari sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas di balik pintu kamar telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya berupa perhiasan emas, terdiri dari gelang dewasa, cincin anak dan dewasa, gelang anak, kalung anak, sepasang cincin kawin serta cincin permata. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp2 juta.
Setelah melakukan pencarian di seluruh bagian rumah, korban tidak menemukan barang-barang tersebut. Menariknya, kondisi rumah dalam keadaan baik dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp74 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku Diamankan di Rumahnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Sakinah, Desa Balai Makam.
Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan JA.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, JA mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98, satu unit mouse Bloody 7 Software, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp550 ribu, dua unit telepon genggam, satu pasang anting emas, satu gelang serta satu tas sandang.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine serta dokumentasi.
Polsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut serta memastikan seluruh rangkaian perbuatan dan barang-barang yang berkaitan dengan kasus pencurian.












