Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi di Areal Konsesi PT SPM
BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan PT Sekato Pratama Makmur yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada dalam areal konsesi perusahaan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang tersangka berinisial A.S. dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan," ujar AKP Yohn Mabel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, luas kawasan hutan yang diduga telah dirambah diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan sebagian lahan telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.












