Teks foto : Oknum PNS yang Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Rupat
BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial AT (56), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara tersebut terungkap pada Kamis (18/6/2026), setelah orang tua korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada anaknya. Korban selanjutnya menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “Paman” di lingkungan sekolah.
Orang tua korban kemudian membawa anak tersebut ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban kemudian menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali. Tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dari hasil penyidikan tersebut, AT ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Selanjutnya, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan kini menjalani proses hukum di Polres Bengkalis.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum pada tahap selanjutnya.












