Teks foto : Pelaku Pengancaman Ayah Kandung Gunakan Sanjata Tajam,Pelaku Akhirnya Di Tangkap Polisi
MANDAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau menangkap seorang buruh harian berinisial RA (19) yang diduga mengancam ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis samurai di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kampung Lalang, RT 003/RW 007, Kelurahan Air Jamban. Korban yang juga merupakan ayah pelaku, DS (54), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula dari pertengkaran mulut antara ayah dan anak. Pelaku kemudian mengajak korban berkelahi, mengambil sebilah samurai dari dalam rumah, lalu mengacungkannya ke arah korban sambil mengancam.
"Sinilah siapa berani biar ku bunuh," ujar pelaku sebagaimana disampaikan dalam laporan polisi.
Selain mengancam korban, pelaku juga diduga merusak meteran air PDAM di rumah menggunakan samurai tersebut. Merasa keselamatannya terancam, korban segera menghubungi Call Center 110. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat melarikan diri.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah samurai yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Mandau berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, cepat, tegas, dan tuntas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengancaman.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pihak kepolisian.
"Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.












