• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Melek Perda Lewat Kuis Interaktif, Dorong UMKM Manfaatkan Perlindungan dan Dukungan Pemerintah

    Sabtu, 08 Agustus 2026, Agustus 08, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T18:22:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Teks foto : Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Melek Perda Lewat Kuis Interaktif, Dorong UMKM Manfaatkan Perlindungan dan Dukungan Pemerintah


    MERANTI – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP., mengajak masyarakat semakin memahami regulasi yang berkaitan dengan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


    Hal itu disampaikannya saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM.


    Kegiatan tersebut berlangsung penuh antusias dengan dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT, pelaku UMKM, serta warga setempat. Dyan turut didampingi suaminya, Sahala Marulitua Hutajulu.


    Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, dan sambutan Ketua RT Erizam. Ia menyampaikan apresiasi atas dipilihnya wilayah tersebut sebagai lokasi penyebarluasan perda.


    Menurut Erizam, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara langsung mengenai hak, kewajiban, serta dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha.


    Dalam sambutannya, Dyan Desmanengsih menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM.


    “UMKM bukan hanya menjadi sumber penghasilan keluarga, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, perda ini hadir agar pelaku usaha mendapatkan perlindungan, pembinaan, hingga akses pengembangan usaha yang lebih baik,” ujar Dyan.


    Sosialisasi Dikemas dengan Kuis


    Ada yang berbeda dalam kegiatan tersebut. Dyan tidak hanya menyampaikan materi secara satu arah, tetapi mengajak peserta mengikuti kuis interaktif seputar isi Perda Nomor 10 Tahun 2024.


    Pertanyaan diberikan mengenai tujuan perda, peran dan kewajiban pemerintah daerah, hingga hak-hak pelaku UMKM. Peserta pun terlihat antusias mengangkat tangan untuk menjawab dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan.


    Menurut Dyan, metode tersebut dipilih agar masyarakat lebih mudah memahami sekaligus mengingat substansi perda.


    “Saya senang belajar sekaligus berbagi melalui metode kuis. Dengan cara seperti ini masyarakat lebih mudah mengingat isi perda, lebih aktif berdiskusi, dan diharapkan semakin melek terhadap regulasi yang dibuat untuk kepentingan mereka sendiri,” katanya.


    Sementara itu, pemateri Fakhru menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi dan UMKM.


    Dukungan tersebut mencakup membantu pemasaran produk, membuka akses pembiayaan, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, hingga mendorong peningkatan daya saing.


    Ia juga menjelaskan bahwa tujuan perda sebagaimana diatur dalam Pasal 2 antara lain memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi UMKM, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


    Dorong UMKM Miliki NIB dan Manfaatkan Digitalisasi


    Dalam sesi dialog, masyarakat turut menyampaikan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait sejauh mana pemerintah memiliki kewajiban membantu pelaku usaha setelah menetapkan regulasi.


    Dyan menegaskan bahwa perda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk hadir secara nyata melalui berbagai program pemberdayaan dan dukungan bagi koperasi maupun UMKM.


    Pembahasan juga menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha. Dyan mengingatkan masih terdapat pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun, namun belum memiliki NIB.


    Padahal, legalitas usaha menjadi salah satu hal penting ketika pelaku UMKM ingin mengakses pembiayaan melalui lembaga perbankan maupun mengikuti berbagai program pemerintah.


    Selain legalitas, Dyan mengingatkan pelaku UMKM agar tidak hanya berfokus pada persoalan modal. Peningkatan kualitas produk, kemasan, pemasaran, serta pemanfaatan teknologi digital dan marketplace juga menjadi bagian penting dalam mengembangkan usaha.


    “Persaingan usaha saat ini semakin berkembang. Produk lokal harus mampu bersaing melalui kualitas, kemasan yang baik, serta pemasaran digital. Pemerintah telah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelatihan, pendampingan, kemitraan, hingga akses pembiayaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.


    Dyan yang juga merupakan pelaku usaha di bidang hijab, kosmetik, dan skincare, mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi pengembangan UMKM.


    Ia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila pelayanan pemerintah dalam pelaksanaan perda belum berjalan secara optimal.


    Menutup kegiatan, Dyan berharap penyebarluasan perda tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat dan membuat pelaku usaha memahami hak serta peluang yang tersedia bagi mereka.


    “Keberhasilan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar koperasi serta UMKM di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya.


    (Humas Setwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +