Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum,Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis di Tangkap Polisi
BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara serta serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kompol Yohn.
Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan langsung di lapangan, petugas menemukan adanya lahan yang terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut diketahui merupakan milik tersangka BS. Lahan yang digarap memiliki luas sekitar 1 hektare, sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
Di lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita, serta dua unit telepon seluler.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Bengkalis.












