Foto : Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 3 Paket Sabu
BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Km. 9 Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya seseorang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mencoba melakukan transaksi, hingga akhirnya tersangka mengarahkan petugas ke lokasi lain.
Sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram serta satu unit handphone Android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial NA dan P yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.
“Polsek Pinggir terus berkomitmen mendukung Program P4GN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.












