Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pelaku Diamankan
MANDAU– Komitmen dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus ditunjukkan Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Z (57) dan R.E. (57). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar, yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, dan satu sendok takar yang terbuat dari pipet.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang diketahui berinisial M.B. dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.
Bersama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN.












