Komitmen jajaran Polsek Mandau berantas Peredaran Narkoba,Seorang Pria (47) berhasil di Amankan bersama BB
DURI,– Komitmen jajaran Polsek Mandau dalam menekan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.Seorang pria berinisial DC (47), yang berprofesi sebagai buruh, diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada Km 2, Sebanga, RT 06/RW 08, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran sabu di kawasan Sebanga dan sekitarnya.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan terduga pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau lumut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, DC mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi menduga pelaku menjalankan modus operandi dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolsek menegaskan, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kehadiran masyarakat menjadi bagian penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110," tegas AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.












