Berawal dari Aduan Call Center 110, Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar.
Dua orang terduga pelaku berinisial FY (51) dan RS (43) diamankan saat berada di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika melalui layanan Call Center 110,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.












