• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Digerebek di Gubuk Kolam Pancing, Pemuda Pengguna Sabu Diciduk Polsek Pinggir

    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T11:23:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Digerebek di Gubuk Kolam Pancing, Pemuda Pengguna Sabu Diciduk Polsek Pinggir


    PINGGIR - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis malam (2/4/2026) sekira pukul 21.40 WIB.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan intensif.


    Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah gubuk yang berada di area kolam pancing milik warga di Desa Tasik Serai Timur. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.


    Dari hasil interogasi awal, pelaku diketahui berinisial S (23). Ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pelaku juga diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.


    Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) yang digunakan untuk mengonsumsi sabu serta satu unit handphone android merek Infinix yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas tersebut.


    Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.


    Polsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam.


    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +