Digerebek di Gubuk Kolam Pancing, Pemuda Pengguna Sabu Diciduk Polsek Pinggir
PINGGIR - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis malam (2/4/2026) sekira pukul 21.40 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah gubuk yang berada di area kolam pancing milik warga di Desa Tasik Serai Timur. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku diketahui berinisial S (23). Ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pelaku juga diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) yang digunakan untuk mengonsumsi sabu serta satu unit handphone android merek Infinix yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas tersebut.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Polsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.












