• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian

    Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T00:36:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian


    BENGKALIS – Tim Resmob 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.


    “Setelah menerima laporan polisi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

    Tersangka yang diamankan berinisial LDT (33), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah.


    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang setelah sebelumnya diparkir di depan rumah.


    Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah dengan nomor polisi BK 4388 TAB ,Bagian body sepeda motor yang telah dilepas oleh pelaku Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat diamankan, sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi tidak utuh karena bagian body telah dilepas dan disimpan di pondok milik tersangka.


    “Pelaku mengakui perbuatannya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan bagian body sepeda motor yang sebelumnya telah dilepas dan disembunyikan,” jelasnya.


    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara.


    Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan.


    “Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +