Sidang PN Medan,Topan Ginting: Hancur Hati Saya Difitnah Terima Uang Rp50 Juta
SUMUT : Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Direktur Dalihan Na Tulo, Akhirun Piliang. Bantahan itu disampaikan saat ia membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (12/3/2026).
Dalam pernyataannya, Topan menjelaskan bahwa dirinya sempat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 lalu. Ia mengaku sangat terpukul ketika kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan.
Topan menyebut perasaannya hancur saat dituduh menerima uang Rp50 juta yang disebut-sebut dititipkan melalui ajudannya. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah ia terima.
Ia menceritakan bahwa setelah diamankan KPK, dirinya sempat dibawa ke Polrestabes Medan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perjalanan kasus tersebut, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang melalui perantara ajudannya.
Menurut Topan, tuduhan tersebut sangat menyakitkan karena ia merasa difitnah menerima uang yang sebenarnya tidak pernah diterimanya.
Selain itu, Topan juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memerintahkan agar perusahaan milik Kirun dimenangkan dalam proyek pembangunan dua ruas jalan. Kedua proyek yang dimaksud adalah pengerjaan jalan Kutalimbaru–Sipiongot dan ruas jalan Sipiongot hingga perbatasan Labuhanbatu.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dengan pihak kontraktor terkait penentuan pemenang proyek tersebut.
Topan juga menuding pernyataan Kirun serta bawahannya, Rasuli Effendy yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, sebagai tuduhan yang tidak benar. Ia menyebut bahwa dirinya difitnah telah memberikan perintah kepada Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam proyek tersebut.
Menurut Topan, tuduhan itu merupakan fitnah yang sangat keji. Ia bahkan menyebut dirinya seolah-olah ditarik masuk ke dalam persekongkolan antara Rasuli dan Kirun yang disebut telah lama bekerja sama sejak sekitar tahun 2013 dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan praktik suap maupun gratifikasi dengan nilai yang tidak sedikit.
Dalam pledoinya, Topan juga bersumpah bahwa ia tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari Kirun sebagai kontraktor. Ia kembali menegaskan bahwa tuduhan penerimaan suap sebesar Rp50 juta tersebut tidak benar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Topan Ginting dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan. Dalam kasus tersebut, ia didakwa bersama Rasuli Effendi dan Akhirun Piliang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Topan disebut terbukti menerima suap Rp50 juta dari pihak kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu dengan nilai sekitar Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp61,8 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan melalui ajudannya yang bernama Aldi Yudistira.
(Sc Tribun Medan)












