Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan
BENGKALIS — Polsek Pinggir jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ±2,83 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 15.10 WIB di wilayah Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23).
“Ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka AJSH, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket diduga sabu seberat ±2,83 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone. Sementara dari tersangka TES dan JS, turut diamankan alat hisap (bong) dan dua unit handphone.
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga milik tersangka AJSH bersama seorang rekannya berinisial J (DPO) yang berhasil melarikan diri, serta diperoleh dari seseorang berinisial A.
Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan narkotika.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan wilayah Bengkalis yang bersih dari narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegasnya.












