132,90 Gram Sabu Diamankan, 2 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Labusel di Torgamba
LABUSEL - Peredaran narkotika kembali diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dua pria berinisial TAN (34) dan AAS (18) diringkus dalam operasi pada Kamis (12/3/2026) malam di Perumahan Siagian Agro 7, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 132,90 gram sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta tiga unit handphone yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Narkoba Sahat Marulam Lumban Gaol menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi. Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Menurut Anda, langkah apa yang paling efektif untuk memutus mata rantai peredarannya di daerah kita?












