Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu 2 Gram di Bathin Solapan
BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juli Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial H.R.D.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.M. (27),” jelas AIPDA Juli Bazrah.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka A.M. di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 2,00 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, satu sendok sabu, satu kotak warna biru, serta satu unit handphone. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine,” tambah Kasi Humas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba












