• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Polisi Berhasil Meringkus Bandar Sabu 93,48 gram berikut Sepeda Motor N-Max dan 1 Unit Hanphone

    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T06:45:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polisi Berhasil Meringkus Bandar Sabu 93,48 gram berikut Sepeda Motor N-Max dan 1 Unit Hanphone 


    BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kali ini, polisi meringkus seorang bandar besar sabu yang beroperasi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis malam (26/2/2026).


    Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd menegaskan, tersangka berinisial U.S. (24) bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya. 


    Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket diduga sabu seberat kotor 93,48 gram; dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam; serta 1 unit handphone Android.


    Berdasarkan informasi masyarakat, wilayah Jangkang memang kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.


    Hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine terhadap tersangka juga positif mengandung Methamphetamine.


    “Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang,” ujar Kasi Humas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.”


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +