KUHP Baru Berlaku: Pacaran hingga Bawa Keluar Anak Dibawah Umur Bisa Dipenjara 9 Tahun? Berikut Penjelasannya
KABAR LINTAS RIAU.COM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan, perbuatan membawa pergi anak dibawah umur tanpa izin orangtua atau wali merupakan tindak pidana, meskipun dilakukan atas dasar hubungan pacaran dan dengan persetujuan anak yang bersangkutan.
Hukum memandang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana maupun pelanggaran terhadap hak pengasuhan orangtua atau wali yang sah. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 sampai Pasal 454 KUHP, tetapi lebih rinci tercantum dalam pasal 454 termasuk di bagian penjelasan.
1. Pasal yang mengatur tentang menarik anak dari kekuasaan
Pasal 452 Ayat 1 dan 2 mengatur tentang pidana yang dijatuhkan kepada setiap orang yang menarik anak tanpa izin dari orangtua akan mendapatkan sanksi pidana.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kemudian, hal tersebut diperkuat dengan pasal Ayat 2 yang menegaskan, jika perbuatan itu dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, maka ancaman pidana meningkat menjadi paling lama delapan tahun penjara atau denda yang masuk dalam kategori V.
2. Pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak
Sementara itu, Pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak dari pengawasan orangtua yang juga mendapatkan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Bunyi pasal tersebut: "Perbuatan menyembunyikan anak yang ditarik dari kekuasaan atau pengawasan yang sah, termasuk menyembunyikannya dari proses penyidikan pejabat berwenang, diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Jika korban adalah anak di bawah usia 12 tahun, ancaman pidana meningkat hingga tujuh tahun penjara."
3. Pasal 454 perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali
Ketentuan yang kerap dikaitkan dengan isu pacaran tercantum dalam Pasal 454. Pasal ini mengatur perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri.
Perbuatan tersebut tetap dipidana sebagai tindak pidana melarikan anak, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Hukum menilai persetujuan anak tidak menghilangkan pelanggaran terhadap hak pengasuhan orangtua.
Pasal 454 juga mengatur perbuatan melarikan perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini mencapai sembilan tahun penjara.
Dalam bagian penjelasan, pembentuk undang-undang menegaskan, perbuatan membawa pergi perempuan umumnya terjadi dalam konteks hubungan personal, tetapi tetap dipidana apabila dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.












