Kabel PLN Kendor Di Rumah Warga RW.02 Pematang Obo,Kinerja Petugas PLN Tidak Paham UU.No 3 Tahun 2009 dan Permen ESDM No.13 Tahun 2021.
BATAHIN SOLAPAN- KABAR LINTAS RIAU- Terkait laporan warga tentang kabel PLN yang kendor dan membahayakan rumah warga, masyarakat berhak mempertanyakan kinerja petugas lapangan dan menuntut perbaikan segera demi keselamatan. Kabel yang terjuntai rendah—terutama yang menyentuh atap atau disangga kayu oleh warga—merupakan ancaman serius, termasuk risiko korsleting listrik dan bahaya tegangan tinggi.
Kemudian Kondisi Kabel (Kendor vs. Bahaya): Meskipun PLN menyebut pemasangan kabel memang diatur sedikit kendor untuk mencegah putus akibat pemuaian, kabel yang terjuntai hingga membahayakan (menyentuh rumah) adalah sebuah gangguan yang harus segera diperbaiki oleh teknisi. Kemudian Jarak Aman: Jarak aman minimal antara jaringan listrik dengan bangunan adalah 2,5 hingga 3 meter.
Namun warga RW.02.RT.01 Desa Pematang Obo Jlan Tegal Sari KM 4 Ujung berinisial S (55) Selasa (17/2) sore. Ia merasa kecewa terhadap kinerja petugas PLN yang bertugas di bagian teknisi, pasalnya baru saja menerima aduan warga.Di tinjau langsung ke lokasi tersebut, hanya bilang cabel yang kendor itu masih jauh lagi dari atap rumah,"ngak apa apa itu pak,ngak menganggu," Kalau tiangnya nanti kita laporkan, petugasnya lain lagi bukan saya pak," itu jawaban salah satu petugas teknisi yang turun.
Terkait jawaban petugas Tersebut. (PLN). Warga merasa kecewa, seharusnya cabel tersebut di tarik,supaya lurus dikit tidak kendor begitu, yang kami takutkan hujan turun di sertai angin kecang tentu cabel tersebut bergoyang di terpa angin, artinya cabel tersebut bisa terkelupas, kalau sudah begitu risikonya tentu kepada kami yang rumahnya dekat kali dengan cabel tersebut. Harapan kami persoalan ini jangan di angap gampang,"engak apa apa tu pak, namun segera di perbaiki sebelum ada korban rumah warga kebakaran."ucapnya.
Lanjut warga RW.02 tersebut. Berdasarkan aturan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) PLN, jarak aman minimal antara atap bangunan dengan kabel listrik PLN adalah 3 meter. Pelanggaran jarak aman ini berbahaya, berpotensi menimbulkan kebakaran, korsleting, atau sengatan listrik, serta diatur oleh UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No 13 Tahun 2021.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan penanganan kabel PLN dekat atap: Kemudian Jarak Aman: Atap atau bangunan wajib berjarak minimal 3 meter dari kabel listrik untuk keamanan.Dasar Hukumnya.UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Ia itu Mengatur tentang keamanan lingkungan dan pemakaian tanah/bangunan, itupun sudah di atur Permen ESDM No 13 Tahun 2021: Mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi.Menurut saya petugas PLN, bagian Teknisi tidak paham tentang aturan itu,orang ini kan termasuk merugikan negara,di gaji negara namun tidak paham aturan PLN."pungkasnya












