Wujudkan Tata Kelola Dana Desa,Kejari Bengkalis Berikan Penerangan Hukum Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Bathin Solapan.
BATHIN SOLAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tahun 2026 secara aktif melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan hukum kepada kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi.
Rabu 21 Januari 2026, bertempat di ruangan pertemuan lantai II kantor Camat Bathin Solapan.Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis, S.H., M.H dalam hal ini di wakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Wahyu Ibrahim, S.H, M.H,didampingi Kasubsi I Intelijen James Naibaho, S.H, M.H, Kasubsi II intelijen Seteven Jafferson, S.H, M.H beserta para Staff Intelijen.Kejari Bengkalis melaksanakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dan "Jaksa Jaga Desa" untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Pj dan kepala desa se kecamatan Bathin Solapan. Hadir dalam acara tersebut sekaligus melakukan pendampingan,Camat Bathin Solapan,Muhammad Rusydy, MR.S.STP.M.Si hal ini di wakili kasi trantib Beni Hendra Saputra, S.STP.M.Si.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis,Wahyu Ibrahim dalam arahanya menjelaskan tentang penerangan hukum kejaksaan salah satu program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan peran kejaksaan.Tujuan utama penerangan hukum ini adalah menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum, serta meningkatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Serta meningkatkan kesadaran hukum membantu masyarakat memahami aturan hukum yang berlaku dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Kemudian mencegah pelanggaran hukum dan memberikan pemahaman tentang akibat tindakan melawan hukum untuk mencegah potensi pelanggaran.Serta meningkatkan hubungan antara Kejaksaan dan Masyarakat dan membuka komunikasi dua arah untuk mendekatkan masyarakat kepada institusi kejaksaan.
Serta membentuk budaya taat hukum dan mendorong masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan etika. Kemudian manfaat Program Penerangan hukum masyarakat lebih memahami aturan hukum yang berlaku.Sehingga tercipta budaya hukum yang kuat dan kondusif dan terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum."jelasnya.
Camat Bathin Solapan di sampaikan Beni Hendra Saputra, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis khususnya Kasi Intelijen yang sudah memberikan penyuluhan hukum kepada pihak desa.“Ini aturan hukum yang harus kami taati, karena hal tersebut sangat penting bagi pemerintah kecamatan maupun desa,” kata Beni pungkasnya.
Usai memaparkan kisi-kisi tentang program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum, Kasi Intelijen Kajari Bengkalis,Wahyu Ibrahim, membuka dialog yang disambut antusias oleh peserta. Beragam pertanyaan yang dilontarkan peserta. Intinya, para peserta meminta solusi agar dalam penggunaan dana desa tidak bermuara keranah hukum (tindak pidana korupsi) dan yang lainya.



.jpg)
.jpg)




















