Teks foto: Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Hibah Barang Milik Daerah
Bengkalis,— DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Hibah Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (19/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, serta dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra, TH.
Dalam pembukaannya, Hendrik menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil kerja Komisi II DPRD yang telah melakukan kajian secara mendalam terhadap usulan hibah Barang Milik Daerah.
Agenda rapat paripurna berupa penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam rapat dijelaskan bahwa pemindahtanganan Barang Milik Daerah diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, hibah tersebut juga didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pihak terkait mengenai pembangunan kompleks pergudangan di Kabupaten Bengkalis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Komisi II. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga transparansi pengelolaan aset daerah dan tertib administrasi, sehingga mekanisme hibah yang dilakukan sesuai ketentuan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












