Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja, 5 Orang Tersangka Berhasil Diamankan Polisi
BENGKALIS - Pelaku berinisial (MHR) 20 Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.Pada hari sabtu 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkoba di Desa. Simpang Padang.Begitu mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat hari yang sama (Rabu) sekira pkl. 18.30 wib target berada di jalan pipa air bersih.Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan Tsk ditemukan terhadap Tsk berupa barang bukti 1 (satu) plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru.
Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis ganja dan asal ganja yang mana Tsk mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya Tsk ia dapatkan di lapangan bola surya muda jalan siak.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya tim satres narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial (M.RND)22 Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Jalan Datuk Laksamana Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.Setelah diperoleh informasi yang akurat hari yang sama (Rabu) sekira pkl. 18.30 wib target berada di jalan pipa air bersih desa simpang padang kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan Tsk ditemukan terhadap Tsk berupa barang bukti 1 (satu) paket bungkus warna coklat di duga narkotika jenis daun ganja kering disaku celana kiri tsk, 19 (sembilan belas) plastik pack yang di duga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) paket bungkus warna coklat di duga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau di duga narkotika jenis daun ganja kering ditemukan didalam 1 (satu) buah tas ransel warna merah hitam dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih serta Uang Tunai Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah).
Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis ganja dan asal ganja yang mana Tsk mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya Tsk ia dapatkan dari RS (sudah tertangkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya MHR alias ROMI 20 Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, alamat Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkoba diKel/Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari sabtu tanggal 24 januari 2026 sekira pkl. 18.30 wib target berada di jalan pipa air bersih desa simpang padang kec. bathin solapan kab. bengkalis.Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan Tsk ditemukan terhadap Tsk berupa barang bukti 1 (satu) plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru.
Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis ganja dan asal ganja yang mana Tsk mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya Tsk ia dapatkan di lapangan bola surya muda jalan siak.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kemudian RS alias MADAN, 29 Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Pada pengungkapan sebelumnya pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap EF alias ERIK atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu, Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan EF alias ERIK menerangkan mendapatkan sabu dari Tsk RS alias MADAN (sudah tertangkap).Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari sabtu tanggal 24 januari 2026 sekira pkl. 15.00 wib target berada di rumah jalan bandes gg. mato aia kel. duri barat kec. mandau kab. bengkalis.
Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan TSK ditemukan terhadap TSK berupa barang bukti 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dan Uang Tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian team melakukan interogasi TSK apakah masih ada menyimpan narkotika, TSK mengakui menyimpan di kosan jalan kayangan gg. lembah sari kel. air jamban kec. mandau kab. bengkalis, dan team melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik pack yang di duga narkotika jenis sabu seberat 6,31 gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong didamam 1 (satu) buah dompet kecil warna abu abu. Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan asal sabu yang mana TSK mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya TSK ia dapatkan dari BEMBENG (dalam lidik).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka EF alias ERIK*, 40 Tahun, laki laki, Islam, Tidak Bekerja, Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib, Tim Opsnal Mandau Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari sabtu tanggal 24 januari 2026 sekira pkl. 14.00 wib target berada di rumah jalan pertanian gg. cendrawasih kel. duri barat kec. mandau kab. bengkalis.
Kemudian team mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan TSK ditemukan terhadap TSK berupa barang bukti 10 (sepuluh) plastik kecil yang di duga narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru muda dan Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian team melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis sabu dan asal sabu yang mana TSK mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya, TSK ia dapatkan dari RS alias MADAN(sudah tertangkap) melalui perantara BEMBENG (dalam lidik).Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut."Jelas Kapolres Bengkalis."AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui rilisnya.














