• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Terkait Pilkades Di Kabupaten Bengkalis 2027,Ini Jawaban Kadis DPMD,Ismail,M.P.

    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T06:37:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Teks Foto : Kadis DPMD,H.Ismail,M.P. 


    Bengkalis,– Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap berjalan sesuai rencana meskipun saat ini masih menunggu terbitnya regulasi turunan dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, H. Ismail, M.P, saat diwawancarai awak media, Rabu (28/1/2026). 


    Ismail menjelaskan, pemerintah daerah tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Namun penyelesaiannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


    “Meski menunggu regulasi turunan, kami tidak berhenti bekerja. Seluruh persiapan Pilkades sudah dilakukan dan telah dilaporkan kepada pimpinan. Setelah perda dan perbup rampung, Pilkades akan segera dijadwalkan,” ujar Ismail.


    Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan seluruh tahapan Pilkades paling lambat selesai pada tahun 2027. “Target kami jelas, paling lambat tahun 2027 Pilkades sudah harus tuntas dilaksanakan,” tegasnya.


    Terkait keberadaan penjabat (PJ) kepala desa, Ismail menyampaikan bahwa PJ tetap menjalankan tugas dan kewenangan kepala desa hingga terpilihnya kepala desa definitif. Bahkan, kinerja PJ akan terus dievaluasi secara berkala.


    “PJ tetap melaksanakan tugas sampai ada kepala desa definitif. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan dan PJ bisa diganti apabila kinerjanya dinilai kurang optimal,” jelasnya.


    Ismail juga menyinggung ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memungkinkan adanya calon tunggal dalam Pilkades. Dalam skema tersebut, calon tunggal dapat berhadapan dengan kotak kosong.


    “Ketentuan calon tunggal sudah dimungkinkan, namun mekanismenya masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah tentu akan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya,” ungkapnya.


    Lebih lanjut, Ismail menekankan pentingnya pemahaman tugas dan tanggung jawab PJ kepala desa, terutama dalam pengelolaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi pengelolaan desa. Menurutnya, seluruh Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun setelah pelaksanaan kegiatan.


    “Program desa harus diketahui masyarakat. Setelah kegiatan selesai, juga perlu disampaikan kembali hasilnya, misalnya pembangunan jalan melalui sistem padat karya. Transparansi ini penting untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat,” ujarnya.


    Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara rutin melakukan evaluasi kinerja PJ kepala desa melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan setiap tahun melalui camat.


    “Dari laporan tersebut kami lakukan pembinaan. Desa yang kinerjanya lambat kita dorong agar dipercepat, dan pekerjaan yang belum tuntas harus segera diselesaikan,” katanya.


    Ismail pun mengingatkan agar PJ kepala desa mampu mengelola waktu dan pekerjaan secara optimal. “Pekerjaan sebaiknya dilakukan sejak awal tahun, jangan menumpuk di akhir masa tugas. Waktu yang ada harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +