POLRES BENGKALIS UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 141,26 GRAM DI RUPAT UTARA
BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 141,26 gram, di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juli Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DIANGKHIM Bin SIANG (Alm), usia 53 tahun, pekerjaan nelayan, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan,” jelas AIPDA Juli Bazrah.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka, tepatnya di lemari pakaian, dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat pendukung lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram
* 1 botol kaca
* 1 botol plastik warna putih
* Beberapa plastik klip bening
* 2 buah kaca pirex
* 3 buah mancis
* 1 unit timbangan
* 1 unit handphone merek Nokia warna hitam
* 1 alat hisap sabu (bong)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KA (DPO) dengan cara membeli seharga Rp18.000.000 sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine,” tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus dilakukan.
Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.












