• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    POLRES BENGKALIS UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 23,06 GRAM SABU DI MANDAU

    Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T10:41:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POLRES BENGKALIS UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 23,06 GRAM SABU DI MANDAU


    BENGKALIS – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 23,06 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, di wilayah Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.


    “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas.


    Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Panjang (45), warga setempat, yang berprofesi sebagai petani.


    Dari hasil penggeledahan awal terhadap tersangka, petugas menemukan 44 paket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau, 1 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp200.000. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 2 paket sabu di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah.


    “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 47 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 23,06 gram. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kasi Humas.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.


    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    “Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas.


    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini