Teks foto : Pelaku Cabul Anak Di bawah Umur Berikut Barang Bukti.
BENGKALIS - Senin,19 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB Satreskrim Polres Bengkalis berhasil Meringkus 1 (Satu) orang pelaku yang sudah melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 415 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Serta dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 08 / I / 2026/SPKT/POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, 16 Januari 2026.Tentang tindak pidana pidana cabul anak di bawah Umur. (TKP) di Jl. Deluk Gg.Medang Rt.001 Rw.007 Desa Deluk Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Sedangkan waktu kejadian Rabu 14 Januari 2026,Sekira pukul 19.00 Wib,pelaku berhasil di tangkap dirumahnya di Jl.Deluk Gg.Medang Rt.001 Rw.007 Desa Deluk Kec. Bantan Kab.Bengkalis."Sedangkan waktu Penangkapan pelaku,Senin 19 Januari sekira pukul 23.45 WIB. Sebagai pelapor dalam kasus tersebut berinisial EM (36) IRT. Kemudian saksi-saksi dalam kasus tersebut.SA (IRT) dan korban berinisial ANF (4).Dan tersangka (Pelaku) bernama Samsunir (70) Islam, Pekerjaan Nelayan alamat Desa Deluk Kec Bantan,Bengkalis. Dan Barang Bukti berupa 1 Helai baju kaos pendek warna hijau.1 Helai celana pendek warna ungu.
Kronologi kejadian Rabu 14 Januari 2026 Sekira Pukul 19.00 Wib Jl. Medang Rt/Rw: 002/008, Bantan, Bengkalis Tepatnya Dirumah Terlapor Ketika Pelapor Pulang Kerumahnya Pelapor Menjumpai Korban Yang Sudah Menunggu Didepan Pintu Rumahnya. Lalu Korban Mengatakan Dia Mau Buang Air Kecil Tetapi Kemaluannya Pedih, Lalu Pelapor Menanyakan Mengapa Pedih, Korban Menjawab.Pada Saat Korban bermain dirumah terlapor, Terlapor Ada Memberikan Makanan Kue Kepada Korban Lalu Mencium Pipi Korban, Selanjutnya Terlapor Memasukkan Jarinya Ke Kemaluan Korban".Atas Kejadian Tersebut, Pelapor Melaporkan Ke Polres Bengkalis, guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Kemudian kronologi Penangkapan pelaku.Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Cabul Anak di bawah Umur penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. Atas perintah Kasat Reskrim IPTU YOHN MABEL, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Informasi dari masyarakat yang mengetahui terduga pelaku bernama SAMSUNIR.Pada hari Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB Team Opsnal mengetahui pelaku sedang berada dirumah nya Jl. Deluk Gg. medang. Selanjutnya Team Opsnal dengan cepat mendatangi Rumah Terduga Pelaku yang berada Jl. Deluk Gg. medang dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama Sdr SAMSUNIR.
Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, Team Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengaku bernama Sdr SAMSUNIR, kemudian ia mengaku telah melakukan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur *(Sesuai dengan Lp).Selanjutnya pelaku yang bernama Sdr SAMSUNIR dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik Polres guna penyidikan lebih lanjut.












