• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Kapolres Bengkalis Melalui Kasi Humas: Polsek Rupat Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

    Sabtu, 31 Januari 2026, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T10:07:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kapolres Bengkalis Melalui Kasi Humas: Polsek Rupat Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi


    BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Jumat (30/1/2026) siang, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


    Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan.


    Sekira pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A di Jalan Gonyeh, Desa Pangkalan Pinang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 gram, dua unit telepon genggam, dua kaca pirek, serta satu unit sepeda motor.


    Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial C. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka C di sebuah doorsmer di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih.


    Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka C, petugas menemukan tiga butir diduga pil ekstasi (dua berwarna hijau dan satu berwarna merah), satu unit handphone, satu tas sandang, serta uang tunai sebesar Rp365.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.


    “Kedua tersangka mengakui perannya sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya juga dinyatakan positif mengandung Metamphetamine,” jelas Kasi Humas.


    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini