Teks foto: Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran DPRD
Bengkalis,— DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang merupakan dokumen strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, Senin (19/01/2026).
Dokumen ini memuat kompilasi hasil pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD, meliputi kegiatan reses, rapat dengar pendapat umum, konsultasi, studi banding, masukan kelompok pakar atau tenaga ahli, serta hasil pembahasan pada tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Septian Nugraha dengan didampingi wakil ketua III Hendrik Saputra Pangaribuan, rapat tersebut turut dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra, TH.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya, dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan terkait usulan nama-nama calon Panitia Khusus Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, maka disepakati susunan pimpinan Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yaitu Hendra, ST., MT., MM sebagai Ketua dan Suyanto sebagai Wakil Ketua.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Pembentukan Panitia Khusus Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui dan menerima rancangan keputusan tersebut untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis.












