Terlibat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional di Rupat, Dua Pelaku bersama BB berhasil di Amankan Polisi
BENGKALIS - Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Kecamatan Rupat. Dua tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kakanwil Bea Cukai Eka Galih serta Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu (10/12/2025).
AKBP Budi Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi sabu di wilayah Rupat.
“Saat menyusuri Jalan Poros Pangkalan Nyirih, petugas menemukan seorang pria berhenti di area gelap dengan sepeda motor. Ketika dihampiri, pria tersebut mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AH. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus teh China warna kuning berisi kristal putih diduga sabu. Paket itu disembunyikan dalam tas plastik hitam dan digantung pada pengait sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 3350 EK. Satu unit ponsel Oppo A57 turut disita.
Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyebut bahwa dalam pemeriksaan awal, AH mengaku baru menjemput dua bungkus sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial SH (Suhanda alias Anda) dan berencana menyerahkannya kembali keesokan hari.
“Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan. Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, SH berhasil ditangkap di rumahnya di Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis,” jelasnya.
Dari tangan SH, petugas mengamankan ponsel Oppo Reno8 beserta bukti komunikasi terkait transaksi. SH mengakui memerintahkan AH menjemput dan menyimpan paket sabu tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut, kemudian masuk ke Pulau Rupat menggunakan kurir berbeda untuk menghindari deteksi. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif metamfetamin.
Barang bukti sabu yang disita memiliki estimasi nilai Rp1.580.000.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas AKP Kris Tofel. (Put/Sut)












