Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil Amankan Para Pelaku Pengeroyokan Saat Kericuhan Di PT. SIS dan PT. PAB
BATHIN SOLAPAN - Berdasarkan Laporan Polisi NomorLP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh pihak PT. SIS pada tanggal 23 Desember 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dilanjutkan penyidikan, ditemukan alat bukti dan peristiwa tersebut diduga tindak pidana berupa pengeroyokan pada saat kericuhan yang terjadi antara PT. PAB dan PT. SIS
Atas peristiwa tersebut, Sdr. DSG dan Sdr. AZ ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Sesuai dengan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHPidana." Pungkas Polres Bengkalis melalui Kasat reskrim Iptu Yhoan Mabel.















