Narkotika jenis sabu, Happy Five dan Canabies Flower, serta 3 Orang Pelaku Berhasil Di Amankan Polisi
BENGKALIS - Rabu 10 September 2025, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat (TKP) di Dumai Ecopark Jln.Penghulu Hamzah Teluk Makmur Kec.Medang Kampai Kota Dumai. Serta laporan Polisi Nomor : LP/ A / 104 / IX / 2025/ SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.10 September 2025.Adapun Para tersangka di sangakakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapaun tersangka 1 berinisial WAD (30) Jenis kelamin : laki-laki Pekerjaan : Buruh Agama : Islam.Alamat : Jl. Megat kudu desa pelantai Kec. merbau, Kab. Kep. Meranti. Kemudian tersangka 2 berinisial WKZ als R (29) Jenis kelamin : laki-laki Pekerjaan : Pelaut. Agama : Islam Alamat : Jl. Rambutan Kel. Teluk Belitung Kec.Merbau, Kab. Kep. Meranti. Dan tersangka 3 berinisial MRS als K (26) Jenis kelamin : laki-laki Pekerjaan : Belum Bekerja Agama : Islam Alamat : Gg. Tirta 1, Jl. Kamboja Kota Dumai. Peran tersangka Kurir.
Berikut (BB) ikut di amankan 10 ( Sepuluh )Bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9439,96 gram 73 (Tujuh Puluh Tiga) bungkus diduga berisikan narkotika jenis Canabis Flower.Dengan rincian sebagai berikut, 38 bungkus warna hitam dan 35 bungkus warna merah.375 (Tiga ratus Tujuh Puluh lima) Strip Pil Happy Five atau 3750 Butir 3 ( Tiga ) unit handphone android.1 ( Satu) Unit sepeda motor merk kawasaki KLX .Dan 1 (Satu) buah Koper warna kuning.Serta 1 (Satu) buah goni Karung warna putih.1 (Satu) unit Mobil Xpander warna Silver.
Sedangkan Kronologis pada Sabtu 6 September 2025, Teamsus Elang Malaka memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan adanya masuk narkotika melalui jalur laut selat malaka ke wilayah hukum Polres Bengkalis. Dengan informasi tesebut Kasat Res narkoba AKP Kris Tofel, S.Tr.K.,SIK bersama kanit 2 dan Teamsus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis beserta Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 4 hari.
Kemudian teamsus Elang Malaka membuat 2 team yaitu team laut dan team darat. tepatnya Rabu 10 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB Team gabungan melakukan patroli laut bersama Bea Cukai Bengkalis disekitaran perairan Desa api api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis melihat speed dengan kecepatan tinggi mengarah ke perairan Dumai.
Selanjutnya team darat melakukan pengejaran dan penyisiran diseputaran pantai Dumai dan melihat seorang laki yg mengendarai sepeda motor kawasaki KLX mengambil sebuah karung dan team melakukan upaya hukum berupa pemberhentian dan mengamankan orang tersebut namun orang tersebut melakukan perlawanan, dan dengan kesigapan team berhasil mengamankan orang tersebut, dan mengaku bernama ( berinisial) W alias DN.
Kemudian team melakukan pengecekan terhadap karung tersebut yang mana berisikan 1 (satu) buah koper warna kuning, yang berisikan sebagai berikut : 10 ( Sepuluh ) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9439,96 gram 73 (Tujuh Puluh Tiga ) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Canabis Flower, dengan rincian 38 Bungkus warna hitam dan 35 Bungkus warna merah.375( Tiga ratus Tujuh Puluh lima ) Strip Pil Happy Five atau 3750 Butir
Saat dilakukan introgasi terhadap tsk, ianya mengakui bahwa mendapat perintah dari RIA dan TOYE (dalam lidik) untuk menjemput narkotika di Dumai Ecopark Jalan Penghulu Hamzah Teluk Makmur Kec. Medang Kampai Kota Dumai dan rencana akan dijemput dan dibawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya team melakukan pengembangan, pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kos dua dua Jl. Tegalega Kota Dumai team berhasil mengamankan dua org Kurir/penjemput Narkotika tsdgn menggunakan mobil Expander BM 1494 JE yg mengaku bernama Kiki dan Rio. Atas perintah dari pemilik barang bernama Armen(dlm lidik) Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.












