Kehilangan Surat Keterangan Saksi Sepadan Tanah No Reg : 231/SKSST/XII/2019. Milik, A/n Fitri Yanti.
DESA PEMATANG OBO– Seorang warga bernama Fitri Yanti, yang tinggal di Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan RT 02,RW.05, Rabu 29 Oktober 2025 melaporkan kehilangan Surat Keterangan Saksi Sepadan Tanah (SKSST) miliknya Selasa 14 Oktober 2025 lalu.
Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas 612,85 meter persegi. Menurut Devina, dokumen tersebut sebelumnya ia simpan sebagai arsip penting untuk kepastian hukum penguasaan tanah. Namun, setelah dicek beberapa waktu lalu, surat itu sudah terbakar saat dirinya bersih bersih ruamnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia memutuskan segera membuat laporan resmi kehilangan ke pihak kepolisian.
“Karena dokumen ini berisi keterangan penting, saya melaporkan kehilangan agar jelas secara hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Devina adik kandung Fitri Yanti. Kepada kabarlintasriau.com.



 












.jpg) 
 
 
 
