Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Bengkalis Buka Pelayanan PBB-P2 di Kantor Desa Balai Makam.
BATHIN SOLAPAN– Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rabu pagi ( 29/9/25) membuka pelayanan Pembayaran, Pendaftaran dan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan."Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan dan Perbup Nomor 55 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kepala Desa Balai Makam, Agushar menyampaikan hal ini di wakili sekdes Baharudin, menyampaikan bahwa pembayaran pajak PBB merupakan kewajiban sekaligus kontribusi penting warga dalam mendukung berbagai program pembangunan desa. “Pajak PBB yang dibayarkan oleh warga akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program-program lain yang bermanfaat bagi masyarakat Desa."Pemerintah Desa Balai Makam juga mengimbau warganya untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak PBB. “Kami berharap warga dapat segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan,” kata Bharudin.
Dengan pembayaran pajak PBB yang tepat waktu, warga Desa Balai Makam telah turut berpartisipasi aktif dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.kades juga menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang selama ini telah taat membayar pajak PBB. Semoga kesadaran dan kepedulian kita terhadap pembangunan desa dapat terus meningkat.“Bagi warga yang mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait pembayaran pajak PBB, dapat langsung menghubungi Kantor Desa Pandean untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut."ujar kades.
Adapun jenis yang dikenakan pajak PBB yaitu bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun secara Badan dan Lembaga,” ucap Kepala UPT Syahrudin SH, MM."Ia menjelaskan Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan atau Pedesaan adalah Bangunan yang dikuasai secara pribadi atau lembaga kecuali kawasan yang digunakan untuk Usaha Perkebunan, Perhutanan atau Pertambangan. Hari ini kami turun di Desa Balai Makam.
Sementara itu, ditambahkan Syahrudin untuk PTSL adalah Proses pendaftaran Tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas Tanah yang dimiliki Masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Bapenda mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," paparnya."Dikatakan Syahrudin, sebagai bentuk dukungan Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Kelurahan dan Desa yang mendapatkan program PTSL tersebut. Sebelum Validasi data BPN, Masyarakat mewajibkan penerapan PBB-P2 sebagai salah satu syarat kepengurusan Sertifikat Tanah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPN Bengkalis terus bekerja sama sehingga jengkal Tanah di Kabupaten Bengkalis bisa terpetakan walaupun belum semuanya bisa disertifikasi sehingga dapat terdata di PBB." Hal tersebut di sampaikan Syahrudin saat memberikan pelayanan di Kantor Desa Balai Makam.
Adapun petugas Bapenda yang bertugas di Desa Balai Makam. Fery Reza PBB Bengkalis. Syafrudin,S.Sos. M.Si, Ka UPT Bapenda. Oki Ka. UPT PBB Bengkalis. Asrul Fami. Ka UP PBB Bengkalis.Riadi, Lilis, dan yang lainya. Kemudian hadir Sekdes, Baharudin, Bendahara dan staf Desa,serta seluruh ketua RT dan puluhan warga setempat.












