Dukung Peraturan Menteri Hukum RI, Desa Balai Makam Buka Pos Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
BATHIN SOLAPAN : Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.Serta tingkatkan akses keadilan bagi masyarakat.Minggu 31 Agustus 2025,lalu. Pemerintah Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi masyarakat desa ingin menyampaikan segala persoalan yang yang di hadapi, khususnya masyarakat desa Balai Makam. Kepala Desa Agushar di sampaikan oleh Baharudin pentingnya peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
Beliau juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum di desa Balai Makam merupakan langkah strategis untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi masayarakat. Para pengurus ini akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendekati sistem hukum yang ber keadilan. Posbakum juga di dasari pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Artinya, semua warga desa berhak mendapatkan keadilan tanpa melihat latar belakang. Prinsip ini dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden, yaitu memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan mekanistik, serta mendorong pemberantasan korupsi dan narkoba. Salah satu bentuk nyata dari hukum ini adalah memberikan akses bagi seluruh masyarakat. Kemudian Pos Bantuan Hukum ini juga dapat membantu proses percepatan pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD)."ujar sekdes Baharudin.
Lanjut Baharudin." Program ini tidak hanya memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum, tetapi juga mediasi penyelesaian sengketa secara kekeluargaan oleh Paralegal dan Kepala Desa, dan di dampingi oleh Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtimas (Polisi) sebagai tangan panjang Kodim 0303/Bengkalis dan Kapolres Bengkalis, yang telah dilatih, serta menjadi kanal cepat informasi hukum bagi masyarakat.
"Tujuan Pembentukan Posbakum untuk meningkatkan akses keadilan, memastikan masyarakat, termasuk yang tidak mampu, mendapatkan hak-hak hukumnya dan memberikan pemahaman hukum kepada warga desa. Dan penyelesaian Sengketa, memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan, dan menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertanya (mengaduh) segala persoalan yang timbul di tengah tengah masyarakat.
Di tambahkan, Baharudin, Pos Bantuan Hukum ini nantinya dapat berfungsi sebagai balai mediasi, tempat di mana kepala desa di dampingi ( selaku Pembina) TNI Polri, berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum masyarakat sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, pilihan tetap ada di tangan warga apakah ingin melanjutkan ke jalur hukum atau tidak."Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pendampingan dari Pengurus (Posbankum) Desa Balai Makam untuk membantu persoalan yang di hadapai masyarakat. Inilah tujuan di bentuknya Pos Bantuan Hukum di Desa Balai Makam."kata Baharudin Rabu 3 September 2025 kepada Wartawan, kabarlintasriau.com.
Sementara itu Camat,Muhammad Rusydy saat di kompirmasi lewat telpon gegamnya ia mengatakan bahwa tujuan utama dari pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat desa melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta aparat desa dan kelurahan, termasuk peran kepala desa atau lurah sebagai non-litigation peacemaker (juru damai di luar pengadilan)."Kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong kepala desa dan lurah untuk berpartisipasi dalam ajang ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya penyelesaian sengketa hukum berbasis mediasi di desa, bahwa Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat. Dengan adanya Posbankum ini."ucap Camat singkatnya.