• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Bupati Rohil Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu

    Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T02:56:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Bupati Rohil Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu


    Rokan Hilir – Viral di media sosial Facebook unggahan akun Esa Hasan mengenai kondisi rumah gubuk milik Iman (26), warga Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, mengundang perhatian publik. Rumah sederhana yang hampir roboh dan dihuni bersama istrinya, Saukani (22), beserta empat anak, kini menjadi sorotan luas, termasuk dari Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.


    Menindaklanjuti hal tersebut, Senin (29/9/2025), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir atas instruksi langsung Bupati, turun meninjau lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui rumah keluarga Iman berdiri di atas bantaran sungai yang berstatus tanah negara.


    “Tanah bantaran sungai hanya memiliki status hak pakai, bukan hak milik. Sesuai aturan, kami tidak bisa membantu pembangunan rumah di lokasi tersebut karena melanggar regulasi. Namun, sebagai solusi, saudara Iman akan diusulkan menempati rumah resettlement yang lokasinya tidak jauh dari tempat sekarang. Masih ada lahan tersisa yang bisa dimanfaatkan, dan rencananya akan dibangun melalui APBD tahun depan apabila kondisi keuangan memungkinkan,” jelas Kabid Perumahan Dinas Perkim Rohil, Kudri, ST.


    Dasar Hukum Larangan Mendirikan Bangunan di Bantaran Sungai


    Larangan mendirikan rumah di bantaran sungai memiliki landasan hukum yang tegas, di antaranya:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan sempadan sungai merupakan kawasan lindung.


    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen.


    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 50 huruf (c), yang melarang pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi lindung sungai.


    Aturan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat. Bangunan di tepi sungai rentan terhadap abrasi, banjir, maupun longsor yang berpotensi membahayakan penghuni dan lingkungan sekitar.


    Kepedulian Bupati dan Solusi Pemerintah


    Meski terbentur regulasi, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam tetap menunjukkan kepeduliannya. Melalui Kadis Perkim, Aulia Putra, ST., yang didampingi Kepala BKPSDM Yulisma, S.Sos., M.M., Bupati menyalurkan bantuan sembako dan material darurat dari dana pribadi.


    “Pemerintah daerah tidak bisa menutup mata terhadap penderitaan masyarakat. Namun aturan tetap harus ditegakkan. Solusi terbaik adalah memindahkan warga ke lokasi yang lebih aman dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kadis Perkim, Aulia Putra, ST.


    Aulia juga menekankan pentingnya peran camat, lurah, hingga RT dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak lagi mendirikan rumah di bantaran sungai. “Ke depan, kita akan koordinasi dengan camat dan kelurahan untuk lebih intensif mengawasi hal ini,” tegasnya.


    Sementara itu, Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, S.Sos., M.M., turut menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati. “Seluruh aspirasi warga, termasuk terkait lampu penerangan dan air bersih, sudah kami catat dan akan diteruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti stakeholder terkait,” ujarnya.


    Dalam kunjungan tersebut turut hadir  Ketua Rohil Peduli Rehandika, serta Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Bangko, Jong Adek.


    Laporan Redaksi Kabar Lintas Riau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini