Berdasarkan Informasi Masyarakat, Team Resob 125 Polres Bengkalis Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pencuri Dua Spring Bed
BENGKALIS - Jum'at 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di rumah paman korban RA (30) di Jl.Bathin Betuah Gg.Pelita IV Rt 002 Rw 008 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dua buah Spring bed merk Bigland ukuran besar milik korban.
"Yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS (38) bersama dua rekanya.Peristiwa tersebut bermula saat saksi menelpon istri korban, memberitahukan bahwa kasur yang di dalam rumah Paman dibawa oleh para pelaku menggunakan Mobil bak terbuka/Pick Up, saksi (Dewi M.R)-(35) juga mengirim foto pelaku, salah seorang pelaku diketahui bernama inisial M.
Kemudian istri korban memberitahukan bahwa pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 wib korban menuju ke (TKP) untuk memastikan informasi tersebut, benar benar, bahwa pelapor mendapati pintu bagian belakang rumah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Sehingga pelapor melihat 2(dua) buah springbed (BB).di dalam kamar sudah tidak ada lagi.Selama ini rumah tersebut digunakan untuk mess karyawan parusahaan.Dan springbed tersebut dibeli dan digunakan sebagai fasilitas dalam rumah tersebut."Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Yohn Mabel lewat rilisnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kemudian kronologi Penangkapan para pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana curat. Menindaklanjuti informasi tersebut.
Akhirnya team Resmob 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib di jalan Bathin Betuah Gg. Pelita IV RT 002 RW 008 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Setelah itu Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Reskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/275/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Tanggal 30 Agustus 2025. Tentang Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
.jpg)











