Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu 956,23 gram, Dua Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis
BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram. Dua orang pria yang berperan sebagai kurir diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (28/7) pukul 21.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DUS alias Desmon dan FYH alias Franky di tepi Jalan Hangtuah Gg Jambu.Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dua bungkus plastik bening berisi serpihan kristal sabu, satu plastik pembungkus cokelat, satu paper bag cokelat, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor Honda Beat Street. Total barang bukti sabu mencapai 956,23 gram yang nilainya diperkirakan Rp956,23 juta dan berpotensi menyelamatkan 4.781 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Polres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai kurir yang mengirim sabu menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial JN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.Kapolres menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di Wilayah hukumnya.