• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    | SEPUTAR RIAU

    Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu 956,23 gram, Dua Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis

    Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T10:45:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu 956,23 gram, Dua Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis


    BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram. Dua orang pria yang berperan sebagai kurir diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. 


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (28/7) pukul 21.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DUS alias Desmon dan FYH alias Franky di tepi Jalan Hangtuah Gg Jambu.Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dua bungkus plastik bening berisi serpihan kristal sabu, satu plastik pembungkus cokelat, satu paper bag cokelat, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor Honda Beat Street. Total barang bukti sabu mencapai 956,23 gram yang nilainya diperkirakan Rp956,23 juta dan berpotensi menyelamatkan 4.781 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.


    Polres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai kurir yang mengirim sabu menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial JN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.Kapolres menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di Wilayah hukumnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +