Foto : Delapan Tersangka Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berikut Barang Bukti.
BENGKALIS - 8 Hingga 9 Juli 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Masing-masing lima tersangka dari Kecamatan Pinggir dan tiga orang dari Kecamatan Batin Solapan."Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, melalui rilisnya Minggu (13/07) menyebutkan bahwa pihaknya telah membuka 5 laporan polisi (LP) dengan jumlah total barang bukti 7,08 gram sabu.
Delapan tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial: BD (30), ES (16), PL (41), MY (54), MH (40), NOV (37), SG (36), dan IM (28). Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran lima tersangka terdiri atas: 4 pengedar. 2 kurir dan 2 pengguna. Penangkapan pertama pada Senin, 8 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Jalan H Abdul Manan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Batin Solapan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/81/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 30 plastik pack kecil berisi sabu,1 alat hisap (bong),6 unit ponsel Android dan Uang tunai sebesar Rp 3.030.000."Operasi berlanjut keesokan harinya, Selasa (09/07/2025), saat tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 5 tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Pinggir.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fokus kami saat ini adalah membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayah Pinggir, Mandau, dan Batin Solapan, bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan berbagai stakeholder guna memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis."jelas Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar.