• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    | SEPUTAR RIAU

    Modus pengobatan Santet, Seorang Wanita Muda Jadi Korban Rudapaksa, Akhirnya Pelaku ZM dan RR (Suami) Ditangkap Polisi

    Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T08:45:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Modus pengobatan guna guna Santet, Seorang Wanita Muda Jadi Korban Rudapaksa, Akhirnya Pelaku ZM dan RR (Suami) Ditangkap Polisi


    KECAMATAN MANDAU - KABAR LINTAS RIAU - Kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif  kembali mencoreng nama baik wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis. Kali ini  seorang pria (Suami) berinisial RR (28) tega membiarkan istrinya, ST (20), menjadi korban pencabulan oleh ZM (42), Berkedok seorang guru  pengajian dengan dalih mengusir guna guna santet. Suami tersebut dengan sukarela membiarkan isterinya ST (20) dirudapaksa oleh oknum Guru tersebut (Paranormal) dengan dalih pengobatan spiritual untuk menambah mental sekaligus menghilangkan pengaruh santet alias guna-guna.


    Kasus tersebut di sampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol. Anton Rama Putra di dampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel, Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap, Camat Mandau di Wakili Sekcam Rudi Hartono, Ketua LAMR Mandau, Kepala UPT DPPA Mandau  dan sejumlah pihak lainnya melalui Perss Confrence yang digelar di depan Mapolsek Mandau pada  Kamis (3/7/2025) sekira pukul 9.00.WIB.Di hadapan puluhan awak media cetak, elektronic dan Onlaine.


    Wakapolres Bengkalis menjelaskan, ST menjadi korban rudapaksa ZM atas sepengetahuan suaminya, RR. Kejadian tersebut berlangsung lebih kurang tiga kali di kediaman ZM, di jalan Jawa kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau. Awalnya RR (suami korban, red) mengajak korban ke rumah tersangka ZM yang dijuluki sebagai Tuan Guru untuk memperdalam ilmu spiritual sekaligus mengobati isterinya dari pengaruh guna-guna,” kata Kompol Anton.


    Dalam perjalanan kasusnya, tersangka ZM mengatakan kepada RR bahwa isterinya sedang berada di bawah pengaruh guna-guna orang lain dan harus segera disembuhkan. Adapun cara penyembuhannya, ST harus dimandikan dan harus disetubuhi oleh ZM."Sempat menolak solusi pengobatan alternatif yang dipaparkan oleh ZM, RR tak kuasa dan akhirnya merelakan sang isteri dimandikan bahkan digerayangi oleh sang guru spiritual sesat tersebut.


    Tidak hanya sekali, kejadian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali. “Tindak pidana asusila tersebut berlangsung tiga kali di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kejadian kedua berlamgsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” tegasnya.


    Pengobatan alternatif penuh tipu muslihat berujung aksi rudapaksa tersebut tak kuasa ditolak oleh ST, mengingat sang suami lah yang meminta dan memaksanya dengan dalih sembuh dari kuasa gaib yang dikarang oleh ZM."Memang ZM ini mengatakan kepada RR bahwa di dalam tubuh isterinya terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat dan tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka. Kemudian tersangka RR selaku suami korban membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana dan tersangka ZM menyetubuhi korban."Untuk mempengaruhi RR agar mengikuti ajaran sesat tersebut, tersangka ZM menegaskan dapat menyembuhkan isterinya serta menegaskan bahwa tersangka RR bisa menjadi seperti tersangka ZM yang memiliki ilmu dapat mengobati orang lain.


    Beruntung, pihak keluarga korban segera bertindak dan mendatangi kediaman ZM. Kasus tersebut kemudian diungkap oleh unit Reskrim Polsek Mandau dengan menetapkan ZM sebagai tersangka. Tidak hanya ZM, polisi juga menetapkan RR (suami korban) sebagai tersangka dan menjrbloskan keduanya ke balik jeruji besi."ZM dan RR ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan. Kepada keduanya disangkakan Pasal Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."ujar Kapolsek Mandau tutupnya.


    Laporan Red Kabar Lintas Riau 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +